Definisi Kurban Secara Bahasa
Kata kurban berasal dari istilah Arab al-uḍḥiyah (الأضحية), yaitu hewan yang disembelih pada hari-hari Idul Adha. Bentuk jamaknya adalah adhāḥī (الأضاحي).
Ibnu Faris menjelaskan bahwa akar kata ḍād-ḥā’-huruf illat menunjukkan makna kemunculan sesuatu. Misalnya, ḍaḥā berarti panjangnya siang hari—waktu terang yang menampakkan segalanya.
Sehingga, dinamai uḍḥiyah karena hewan kurban hanya disembelih pada waktu ketika sinar matahari telah tampak. Bahkan, malam cerah tanpa awan pun disebut iḍḥiyānah atau ḍaḥyā’.1
Also Read
Al-Khaṭīb asy-Syarbīnī menambahkan, penyebutan uḍḥiyah diambil dari kata ḍaḥwah (waktu pagi menjelang siang), karena waktu pelaksanaan awal kurban adalah setelah matahari terbit, yakni waktu dhuha.2
Definisi Kurban Secara Istilah
Kurban adalah penyembelihan hewan ternak (bahīmat al-an‘ām), seperti unta, sapi, kambing, atau domba, pada hari Idul adha hingga akhir hari-hari tasyrik (11, 12, 13 Dzulhijjah), sebagai bentuk pendekatan diri kepada Allah Ta‘ala.3
Dalil Disyariatkannya Kurban dalam Islam
Kurban adalah penyembelihan hewan ternak (bahīmat al-an‘ām), seperti unta, sapi, kambing, atau domba, pada hari Idul adha hingga akhir hari-hari tasyrik (11, 12, 13 Dzulhijjah), sebagai bentuk pendekatan diri kepada Allah Ta‘ala.
1. Dalil dari Al-Qur’an
Allah Ta‘ala berfirman:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
“Maka dirikanlah salat karena Rabb-mu, dan berkurbanlah.”4
Ayat ini menunjukkan perintah langsung dari Allah untuk melakukan dua ibadah penting: shalat dan menyembelih kurban. Para ulama tafsir menjelaskan bahwa “wanḥar” secara khusus merujuk kepada penyembelihan hewan kurban pada hari raya Idul Adha.
2. Dalil dari As-Sunnah
Rasulullah shalallahu alaihi wassalam secara konsisten melakukan ibadah kurban setiap tahun selama hidupnya setelah hijrah. Dalam sebuah hadis, beliau bersabda:
–
“Barangsiapa yang memiliki kelapangan rezeki namun tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami.”5
Hadis ini menunjukkan betapa pentingnya ibadah kurban, bahkan sampai Rasulullah Shalallahu alaihi wassalam memberi peringatan keras bagi yang mampu namun enggan melakukannya.
3. Dalil dari Ijma’ Ulama
Kesepakatan para ulama atas disyariatkannya kurban merupakan penguat bahwa ibadah ini telah menjadi bagian dari syiar Islam sejak masa awal.
Ibnu Qudāmah berkata:
“Kaum muslimin telah sepakat atas disyariatkannya kurban.”6
Ibnu Daqīq al-‘Īd menyatakan:
“Tidak ada perbedaan bahwa kurban adalah bagian dari syiar agama.”7
Ibnu Ḥajar al-‘Asqalānī mengatakan:
“Tidak ada perbedaan bahwa kurban adalah termasuk dari syariat agama.”8
Asy-Syaukānī menegaskan:
“Tidak ada perbedaan tentang disyariatkannya kurban, bahwa ia adalah bentuk pendekatan diri yang agung dan sunnah yang sangat dianjurkan.”9
- Mu‘jam Maqāyīs al-Lughah, 3/391 ↩︎
- Mughnī al-Muḥtāj, 4/282 ↩︎
- Lihat: Fatḥ al-Qadīr, 9/505; Mughnī al-Muḥtāj, 4/282; Kashshāf al-Qinā‘, 2/530 ↩︎
- QS. Al-Kautsar : 2 ↩︎
- HR. Ibn Majah, no. 3123; dinilai hasan oleh al-Albani ↩︎
- Al-Mughnī, 9/435 ↩︎
- Iḥkām al-Aḥkām, hlm. 482 ↩︎
- Fatḥ al-Bārī, 10/3 ↩︎
- As-Sayl al-Jarrār, hlm. 715 ↩︎
Ditulis oleh Ustadz Dr. HC. Kholiful Hadi, SE., MM.