Adab Silang Pendapat (8)

KAEDAH KEEMPAT:
MEMBERIKAN UDZUR1 KEPADA MUKHOLIF KARENAKETIDAKTAHUANNYA, TA’WIL-NYA ATAU IJTIHAD-NYA
Ibnul Qayyim berkata:
“Orang yang memiliki ilmu tentang syariat dan realita, maka dia akan mengetahui dengan yakin; bahwa seorang yang mulia sekaligus memiliki peran besar di dalam Islam serta jejak yang baik, -yang mana juga dia ini memiliki kedudukan yang mulia di dalam Islam-, terkadang muncul darinya kekeliruan yang dia sebenarnya diberi udzur, bahkan diberi pahala karena ijtihad-nya. Maka tidak boleh dicari-cari kesalahannya dan tidak boleh dihancurkan kehormatannya, ke-imam-anya dan kemuliaannya di hati kaum Muslimin”.2
Adz-Dzahabi ketika menyebutkan biografi Ibnu Abdil-Barr, ketika beliau memujinya, beliau berkata,
“Setiap orang itu bisa diambil pendapatnya dan juga bisa tidak diambil pendapatnya kecuali Rasulullah. Akan tetapi, ketika ada seorang imam keliru dalam ijtihad-nya, tidak selayaknya bagi kita untuk melupakan kebaikan-kebaikannya dan menutupinya, namun hendaknya kita memintakan ampunan untuknya dan memberikan udzur kepadanya”.3
Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin berkata:
“Adapun sikap kita terhadap Ulama’ yang terjatuh kedalam ta’wil, maka kami katakan: Siapa yang dikenal dari mereka niat yang baik dan memiliki peran yang besar dalam agama dan ittiba’ As-Sunnah, maka dia diberi udzur dengan ta’wil-nya yang masih bersifat memungkinkan4.
Maka pendapat yang keliru, kalau itu muncul dari ijtihad dan niat yang baik, orangnya tidaklah dicela, bahkan dia mendapatkan satu pahala karena ijtihad-nya”.5
Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata:
‘Para Ulama’ berkata, ‘Setiap orang yang men-ta’wil diberi udzur dengan ta’wil-nya dan dia tidaklah berdosa, dengan syarat apabila ta’wil-nya masih memungkinkan dari sisi Bahasa Arab, dan memungkinkan dari sisi keilmuan6’’.7
Ibnu Taimiyyah berkata,
“Siapa yang ber-ijtihad dengan tujuan taat kepada Allah dan Rasulnya sesuai ijtihad-nya, maka Allah tidak membebaninya dengan apa yang dia tidak mampu. Bahkan Allah memberinya pahala atas ketaatannya dan mengampuni kesalahannya yang dia tidak mengetahuinya”.8
Catatan Kaki
- Udzur adalah alasan/dalih atas kesalahannya sehingga bisa ditoleransi (ed).
- I’lamul-Muwaqqi’in (3/295)
- Siyar A’lamin-Nubala’ (18/ 153-157)
- Yakni masih bersifat diperkenankan (ed).
- Al-Majmu’ Ats-Tsamin (2/24)
- Yakni: dari satu sisi, ta’wil-nya masih memiliki makna yang terdukung oleh bukti yang cukup, sehingga dari sanalah ijtihad-nya bermula, walau ternyata setelah dilihat dari sisi-sisi yang lain tampaklah kesalahannya dalam men-ta’wil, Wallahu A’lam (ed).
- Fathul Bari (12/304)
- Majmu’ Al-Fatawa (17/89)
Penulis: Al-Ustadz Khaliful Hadi (Mudir Ponpes Darul Atsar, Gresik)
Tags: Adab, Perselisihan